Tuesday, July 3, 2012

HUKUM MENYABARKAN FOTO KORBAN KEDZOLIMAN DI ROHINGNYA, PALESTINA,SURIAH DAN TEMPAT LAIN



HUKUM MENYABARKAN FOTO KORBAN KEDZOLIMAN DI ROHINGNYA, PALESTINA,SURIAH DAN TEMPAT LAIN



Penanya :
Semoga Allah membaikkan dirimu wahai syaikh sebagian presentasi menunjukkan gambar-gambar luka-luka umat Muslim di Palestina dan tempat-tempat lainnya. Dan gambar-gambar menunjukkan korban-korban yang terluka dan terbunuh. Dan terkadang presentasi dalam bentuk video. Alasan (yg dikemukakan) adalah untuk memotivasi umat Muslim untuk memberikan sumbangan pada saudara-saudara mereka. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban Syaikh Shalih Al-Fauzan :
Perkara ini tidak lazim. Tidak boleh menunjukkan foto-foto korban luka. Akan tetapi seharusnya umat Muslim diberitahu untuk member sumbangan pada saudara-saudaranya. Dan mereka diberi informasi bahwa saudara-saudaranya berada dalam keadaan yang buruk. Dan bahwa hal-hal buruk terjadi dari perbuatan Yahudi tanpa harus menunjukkan pada mereka foto dan gambar korban luka. Karena hal ini melibatkan penggunaan pembuatan gambar. Dan ini juga melibatkan memikul beban yang Allah tidak perintahkan dengannya. Dan ini juga melemahkan kekuatan umat Muslim. Karena saat kau menunjukkan pada orang-orang gambar umat Muslim yang telah dipotong-potong (mutilasi) atau dengan bagian tubuh mereka terpotong. Ini membuat takut Umat Muslim dan membuat mereka takut akan perbuatan musuh-musuh.
Dan yang wajib adalah bagi muslim untuk tidak menunjukkan kelemahan. Dan mereka tidak menunjukkan tragedi/musibah-musibah. Dan mereka tidak menunjukkan hal-hal ini.
Seharusnya mereka menutupi hal-hal ini. Sehingga tidak melemahkan kekuatan umat Muslimun 

http://youtu.be/iYx7JzvOgs0


Soal : Pada beberapa seminar/pertemuan ditampilkan penjelasan tentang (gambaran) luka-luka yang diderita oleh kaum muslimin Palestina dan selain mereka. Di situ ditampilkan gambar tentang beberapa kaum muslimin yang terluka dan yang terbunuh, dan kadangkala mereka menampilkan video. Mereka bertujuan (dengan itu) adalah mendorong kaum muslimin untuk bershadaqah menyumbangkan sebagian hartanya kepada saudaranya (yang teraniaya tersebut). Apakah perbuatan seperti ini diperbolehkan ?

Jawab : Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak pantas. Tidak boleh menampilkan gambar orang yang terluka. Namun, kaum muslimin hendaknya tetap diajak untuk bershadaqah untuk saudaranya dan disampaikan kepadanya bahwa saudaranya tersebut berada dalam keadaan tertindas. Juga (perlu disampaikan bahwa) mereka dalam keadaan seperti itu akibat ulah kaum Yahudi. Hal tersebut dilakukan oleh mereka tanpa ditampilkannya gambar dan gambar orang-orang yang terluka. Perbuatan itu tidak diperbolehkan karena berkenaan dengan hukum penggunaan gambar (makhluk hidup – yaitu haram). Selain itu juga merupakan perbuatan yang membebani diri (takalluf) pada apa-apa yang tidak diperintahkan Allah ta’ala. Perbuatan tersebut juga dapat mengurangi/menghilangkan kekuatan kaum muslimin; karena jika kalian menampilkan di hadapan manusia gambar orang muslim yang terluka atau terpotong-potong anggota tubuhnya, maka ini termasuk hal yang menakut-nakuti kaum muslimin dan membuat kaum muslimin takut terhadap perbuat yang dilakukan oleh musuhnya (dari kalangan Yahudi dan Nashara). Padahal wajib bagi kaum muslimin untuk tidak menampakkan kelemahan, tidak menampakkan musibah (yang menimpa mereka kepada musuh), dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ini. Justru mereka harus menyembunyikan semuanya itu hingga tidak memperlemah kekuatan kaum muslimin. 


Diambil dari Muhadlarah (Ceramah) yang bertema : At-Tauhid : Miftaahus-Sa’aadati fid-Dunyaa wal-Akhirah (Tauhid, Kunci Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat) oleh Asy-Syaikh Shalih bin ’Abdillah Al-Fauzan; dari kitab Al-Ijaabatul-Muhimmah fil-Masyaakilil-Mulimmah. Diterjemahkan dari : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=343294

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله

سؤال : بعض لمعارض تقام لبيان جراحات المسلمين في فلسطين وغيرها يكون فيها صور الجرحى والقتلى وأحيانا تعرض عن طريق الفيديو والقصد من ذلك حث المسلمين على التبرع لإخوانهم فهل هذا العمل جائز ؟

الجواب : هذا العمل غير مناسب لا يجوز إقامة الصور للجرحى ، لكن يدعى المسلمون للتصدق على إخوانهم ويبلغون أن إخوانهم مضايقون وأنهم يجري عليهم ما يجري من فعل اليهود بدون أنهم يعرضون صور ويعرضون جرحى لأن هذا فيه استعمال للتصوير وأيضا في هذا تكلف ما أمر الله تعالى به وفيه أيضا تفتيت لعضد المسلمين لأنك لما تعرض أمام الناس صور مسلم ممثل به أو مقطع الأعضاء فهذا مما يرعب المسلمين ويرهب المسلمين من فعل الأعداء والواجب أن المسلمين لا يظهرون الضعف ولا يظهرون الإصابات ولا يظهرون هذه الأمور بل يكتمونها حتى لا يفتوا في عضد المسلمين .

من محاضرة : التوحيد مفتاح السعادة في الدنيا والآخرة للشيخ صالح الفوزان بواسطة كتاب الإجابات المهمة في المشاكل الملمة

Source : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-menampilkan-mayat-dan-orang-orang.html



0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...