Kaidah Dalam Mengambil Manfaat atau Tambahan dari Pinjaman
Pertanyaan:
Apakah hukumnya haram jika ada yang bergadai barang, misalnya senilai Rp.1000000, lalu, sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa, setelah satu bulan, barang diambil dengan uang tebusan yang harus dibayarkan adalah Rp.1200000?
Jawaban:
Mengambil manfaat dari pinjaman adalah riba jahiliyah yang diharamkan dalam Al-Qur`an. Allah Ta’âlâ berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” [Al-Baqarah: 278]
Kemudian, pada ayat setelahnya, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintah untuk mengambil pokok pinjaman saja tanpa memungut tambahan,
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya tidak pula dianiaya.”[Al-Baqarah: 279]
Selain itu, kaidah yang para ulama sepakati dalam masalah ini berbunyi,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba.”
Kaidah di atas berasal dari hadits, tetapi hadits tersebut mengandung kelemahan pada sanadnya. Namun, para ulama bersepakat untuk menerima kandungan hadits tersebut berdasarkan ayat-ayat di atas dan berdasarkan hadits-hadits larangan yang bermakna adanya tambahan pada pinjaman.
Dalam Shahîh Al-Bukhâry, dari Abu Burdah bin Abu Musa radhiyallâhu ‘anhu, beliau menyebutkan nasihat Abdullah bin Salâm radhiyallâhu ‘anhu kepada beliau. Abdullah bin Salâm radhiyallâhu ‘anhu berkata,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
“Sesungguhnya engkau berada pada suatu negeri[1] yang riba tersebar pada (negeri) tersebut. Apabila engkau memiliki hak (piutang) terhadap seseorang, kemudian orang itu menghadiahkan sepikul jerami, sepikul gandum, atau sepikul makanan ternak kepadamu, janganlah engkau ambil karena itu adalah riba.”
Makna larangan “mengambil hadiah atau tambahan dari pinjaman” ini diriwayatkan pula dari sejumlah shahabat. Bahkan, tiada silang pendapat di kalangan ulama tentang keharaman hal tersebut.
Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Para ulama bersepakat bahwa pemberi pinjaman, apabila mempersyaratkan suatu hadiah atau tambahan pada pinjaman, kemudian dia memberi pinjaman, pengambilan tambahan itu adalah riba.” [2]
Nukilan kesepakatan ulama dalam hal ini sangatlah banyak.
Berdasarkan keterangan di atas, tampak dengan sangat jelas bahwa tambahan yang disebutkan oleh penanya adalah riba yang diharamkan. Wallâhu A’lam.
Kami perlu mengingatkan bahwa kaidah “setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba” adalah kaidah yang berlaku umum, tetapi para ulama memperkecualikan dua masalah:
Pertama, tambahan ketika melunasi utang.
Bila si peminjam memberi tambahan atau hadiah pada awal akad pinjaman atau pada masa pertengahan peminjaman, hukum terhadap tambahan atau hadiah tersebut adalah riba sebagaimana yang telah dijelaskan. Namun, bila si peminjam memberi tambahan atau hadiah setelah melunasi pinjaman, tanpa ada kesepakatan sebelumnya, hal tersebut tidaklah mengapa, bahkan dianjurkan oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melunasi pinjaman unta kepada seseorang, dengan menyerahkan unta yang berumur lebih tua daripada unta yang beliau pinjam, seraya bersabda,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Orang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik ketika menyelesaikan utang.” [3]
Kedua, permasalahan Suftajah.
Pembahasan ini adalah hal masyhur dalam buku-buku fiqih. Yaitu, seseorang memberi pinjaman kepada orang lain, kemudian si peminjam menulis surat kepada wakilnya di negeri si pemberi pinjaman agar wakilnya melunasi utangnya tersebut. Dalam Suftajah ini, si pemberi pinjaman mengambil manfaat dengan mengambil pelunasan di negerinya sehingga dia aman dari mara bahaya yang mungkin terjadi di perjalanan.
Mayoritas ulama[4] tidak membolehkan Suftajah ini karena hal ini masuk ke dalam ketentuan kaidah “setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba”.
Namun, Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbâs[5], Al-Hasan bin Ali, Ibnuz Zubair, Ibnu Sîrîn, Abdurrahman bin Al-Aswad, Ayyub, At-Tsaury, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih[6] membolehkan hal tersebut dengan alasan bahwa manfaatnya adalah hal yang merupakan kemashlahatan untuk kedua belah pihak. Pendapat ini pula yang dikuat oleh Ibnu Qudâmah, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selainnya. Pendapat ini juga dianggap lebih kuat oleh guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzân[7]. Wallahu A’lam.
__________________
[1] Yaitu Irak, tempat Abu Burdah radhiyallâhu ‘anhu bermukim.
[1] Yaitu Irak, tempat Abu Burdah radhiyallâhu ‘anhu bermukim.
[2] Al-Ijmâ` hal. 136 dan Al-Isyrâf 6/142. Baca jugalah Tahdzîb As-Sunan 9/407-407 karya Ibnul Qayyim (tercetak bersama ‘Aun Al-Ma’bûd).
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.
[4] Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 25/25.
[5] Riwayat Ibnu ‘Abbâs dan Ibnuz Zubair radhiyallâhu ‘anhumâ dalam Al-Mushannaf karya Abdurrazzaq dengan sanad yang shahih.
[6] Sebagaimana dalam Tahdzîb As-Sunan 9/409 karya Ibnul Qayyim (tercetak bersama ‘Aun Al-Ma’bûd).
[7] Al-Farq Baina Al-Bai’ wa Ar-Ribâ hal. 33-34.
[source: http://dzulqarnain.net/kaidah-dalam-mengambil-manfaat-atau-tambahan-dari-pinjaman.html]
0 komentar:
Post a Comment