Hukum Membeli Kartu Kredit Prabayar
Tanya:
Apakah hukum membeli kartu kredit prabayar (mirip dengan kartu debit) dimana permisalannya adalah sebagai berikut: Kartunya mempunyai uang senilai Rp. 500.000, tetapi, ada biaya aktivasi seharga Rp. 70.000 dan ada biaya pajak misalnya Rp. 15.000. Jadi kartu yang nilai uangnya adalah Rp. 500.000 dibeli dengan total harganya Rp. 585.000, apakah transaksi seperti ini terkena riba? Jika iya, apakah ribanya karena perbedaan dari biaya aktivasinya, pajaknya, atau dua-duanya? Barakallaahu fikum.
Jawab:
Kartu tersebut boleh dipergunakan dengan beberapa syarat:
1. Limit kartu sejumlah 500.000 tidak memiliki waktu kadaluarsa.
2. Penggunaan kartu hanya sebatas saldo yang dia miliki
3. Biaya aktivasi adalah hal yang terkait dengan administrasi dan semisalnya.
1. Limit kartu sejumlah 500.000 tidak memiliki waktu kadaluarsa.
2. Penggunaan kartu hanya sebatas saldo yang dia miliki
3. Biaya aktivasi adalah hal yang terkait dengan administrasi dan semisalnya.
[source: http://dzulqarnain.net/hukum-membeli-kartu-kredit-prabayar.html]
0 komentar:
Post a Comment