Saturday, October 19, 2013

Haram Membuka Klinik Ruqyah??

Klinik Ruqyah



Soal: 
Telah dibuka klinik-klinik ruqyah di berbagai tempat, banyak di antara orang-orang yang terjun di dalamnya, tujuan mereka hanyalah untuk mengumpulkan harta. Demikian pula telah terjadi di tempat-tempat ini penyelisihan terhadap syari’at, seperti: Orang yang meruqyah memasukkan perempuan yang akan di ruqyah ke dalam ruangan khusus untuk ruqyah sementara mahram dari perempuan tersebut tinggal di luar, mengurut leher wanita, menyentuh kepala dan sebagian dari tubuh mereka. Demikian pula terjadi pada sebagian dari orang-orang yang meruqyah, mereka menjual obat-obatan yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh pasien, tujuannya hanya sekedar untuk mengumpulkan harta.
Kami mengharapkan dari syaikh kami -hafizhohullah- untuk menjawab soal ini dengan jawaban yang sempurna dan mencukupi, karena masalah ini termasuk perkara yang sudah tersebar luas. Dan kami juga mengharapkan tuntunan dan nasehat kepada mereka (para peruqyah), semoga Allah memberikan balasan pahala kepada anda.


Jawab: 
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu ala Rasulillah, wa ala alihi washahbihi. Amma ba’du:
Sepantasnya diketahui bahwa meruqyah orang yang kemasukan jin atau terkena sihir -jika niatnya untuk mengharapkan wajah Allah dan orang yang meruqyah adalah orang yang mapan dalam ilmu dan pengetahuan tentang ruqyah-, maka ini termasuk di antara amalan saleh yang terbesar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata ketika beliau berbicara tentang meruqyah orang yang kemasukan jin, “Maka ini termasuk dari amalan-amalan yang paling utama dan ini merupakan amalannya para nabi dan rasul. Karena para nabi dan orang-orang saleh terus-menerus senantiasa menahan gangguan setan-setan dari anak Adam, dengan menggunakan cara yang Allah dan Rasul-Nya izinkan. Sebagaimana Al-Masih melakukan hal itu, dan demikian pula Nabi kita -alaihishshalatu wassalam- melakukannya.” Majmu’ Al-Fatawa (19/56-57)
Maka ini termasuk dari amalan-amalan saleh. Bagaimana tidak, padahal orang yang meruqyah adalah sebab terbebasnya kaum muslimin dari kekuasaan setan-setan dari kalangan jin dan manusia atas mereka. Dia juga menjadi sebab terjaganya agama orang yang terkena sihir, sehingga orang itu bisa selamat dari ketergantungan kepada para penyihir, ahli nujum, dan para pendusta. Maka amalan (meruqyah) ini sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, bahkan kebutuhan mereka kepadanya lebih besar daripada kebutuhan mereka kepada para dokter, karena penyakit yang diakibatkan oleh kerasukan dan sihir itu bisa mempengaruhi hari, akal, dan badan.
Adapun mereka yang meruqyah orang yang kerasukan (dengan memasang tarif) lalu mereka mendapatkan harta darinya, maka dalil-dalil yang sangat banyak telah mencela mereka. Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
اقْرَأُوا الْقُرْآنَ وَلاَ تَأْكُلُوا بِهِ
“Bacalah Al-Qur`an dan jangan kamu makan dengannya.”
Dan beliau bersabda:
اقْرَأُوا الْقُرْآنَ وَاسْأَلُوا اللهَ بِهِ، فَإِنَّهُ سَيَأْتِي أَقْوَامٌ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ وَيَسْئَلُوْنَ بِهِ النَّاسَ
“Bacalah Al-Qur`an dan memintalah kepada Allah dengannya, karena akan datang sebuah kaum yang membaca Al-Qur`an dan mereka meminta (harta) dari manusia dengannya.” Sebagaimana yang tersebut dalam hadits Imran bin Hushain riwayat Ahmad dan selainnya.
Manusia -dalam hal mengambil upah dari meruqyah yang syar’i- terbagi menjadi dua jenis:
Jenis pertama: Ada yang menjadikan upah tersebut sebagai sumber penghasilannya, sehingga dia hanya terfokus dalam meruqyah untuk mendapatkan penghasilan. Maka orang seperti ini adalah orang yang makan dengan agamanya. Sebagian ulama salaf ada yang ditanya tentang an-nadzl (orang yang mendapatkan harta dengan menghinakan dirinya, pent.) maka dia menjawab, “Dia adalah orang yang makan dengan agamanya.” Maka menjadikan ruqyah sebagai profesi dan sumber penghasilan adalah hal yang tidak diperbolehkan, dan harta sejenis inilah yang ditahdzir dalam hadits-hadits yang telah berlalu. Allah mengetahui kami membenci jenis orang semacam ini, karena profesinya yang tersebut di atas (meruqyah) mengandung kehinaan.
Jenis yang lainnya: Orang yang mengambil upah darinya akan tetapi dia tidak menjadikannya sebagai profesi/sumber penghasilan. Maka yang seperti ini hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, hanya saja yang lebih utama adalah tidak mengambil upah darinya tapi hanya mengharap pahala dari Allah. Jika dia mengambilnya tanpa dia memintanya maka itu dibolehkan.
Sebagian orang-orang yang meruqyah ada yang betul-betul menjadikan amalan ruqyah murni sebagai sarana untuk mengumpulkan harta, yaitu dengan menjual obat-obatan, rerumputan (ramuan), habbatussauda`, dan minyak zaitun. Perlu diketahui bahwa kebanyakan orang terkena sihir atau kerasukan tidaklah membutuhkan hal-hal seperti itu. Akan tetapi jenis orang yang terlalu bergampangan dalam ruqyah ini, dia terkadang memberikan berbagai minuman dan minyak kepada setiap pasien ruqyahnya  (dengan dalih sebagai obat, pent.). Yang lebih menakjubkan daripada itu adalah sebagian di antara mereka (para peruqyah) adalah yang meruqyah pada air lalu dia menjual air tersebut. Karenanya kamu jangan heran kalau mereka berhasil mengumpulkan harta yang sangat banyak yang bisa menyaingi harta para pedagang yang sukses. Sehingga sangat tepat sabda Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- kepada mereka, “Jika kamu tidak punya malu maka berbuatlah sesukamu.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Mas’ud)
Sepantasnya yang dinasehatkan kepada orang yang terkena penyakit (sihir/kerasukan) ini adalah hendaknya dia mendengar satu atau dua kaset (murattal) dan juga membaca kitab Hishnul Muslim (buku zikir-zikir, pent.). Sementara yang sihirnya masuk melalui minuman maka dia dianjurkan  untuk meminum sanah, karena dia adalah obat yang sangat manjur bagi laki-laki dan perempuan, kecuali jika dia adalah wanita yang sedang hamil.
Hendaknya juga waspada dari sikap bergampangan dalam adab-adab dan batasan-batasan syar’i yang berkenaan dengan membacakan Al-Qur`an kepada para wanita. Maka tidak boleh meruqyah seorang wanita tanpa mahramnya, tidak boleh meruqyahnya dalam keadaan wajahnya atau kedua matanya tersingkap, tidak boleh orang yang meruqyah berduaan dengan wanita yang diruqyah, dan tidak boleh dia terlalu serius dalam meruqyah (para wanita) dengan tujuan untuk menikahi salah seorang atau lebih di antara mereka.
Sebagai penutup, saya nasehatkan kepada orang yang meruqyah untuk bersemangat dalam menjalankan amalan ini dengan cara yang sempurna, hendaknya dia menjadikan amalannya tersebut sebagai dakwah kepada Allah, dan hendaknya dia bersikap zuhud terhadap keinginan-keinginan jiwanya yang bisa menggelincirkan pemilih jiwa tersebut. Saya juga menghimbau kepada kaum muslimin secara umum dan ahlussunnah secara khusus, agar mereka menasehati orang yang terkena penyakit-penyakit yang tersebut di atas untuk hanya mendatangi tukang ruqyah yang sudah direkomendasikan oleh orang-orang  yang baik lagi saleh bahwa tukang ruqyah itu adalah orang yang istiqamah dalam agamanya dan selalu menjauhi kesalahan-kesalahan yang tersebut di atas. Juga agar mereka menasehati saudara-saudaranya yang meruqyah agar mereka memperbaiki kesalahan-kesalahan mereka. Sementara kepada orang-orang yang meruqyah, saya nasehatkan agar mereka mau menerima nasehat saudara-saudara mereka karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lain, dan hendaknya mereka (kaum muslimin) waspada dari para peruqyah yang telah nampak darinya perbuatan terus-menerus di atas penyelisihan kepada syariat Allah.
Hanya kepada Allah saya meminta agar menjadikan kita semua sebagai kunci-kunci pembuka kebaikan dan penutup kejelekan, dan tidak ada daya serta upaya kecuali dengan pertolongan Allah.
Saudara kalian: Muhammad bin Abdillah Al-Imam
[Diterjemah dari situs resmi Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam: http://www.sh-emam.com/play-10.html]

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...