وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ الْحَارِثِ الثَّقَفِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهٌ : أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ :
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَان ِبِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّارِ
قُلتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُوْلِ ؟ قَالَ :
إنَّهُ كَانَ حَرِيْصاً عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
"Dari Abu Bakrah, yakni Nufai' Ibn Haris al-Tsaqafi ra. yang berkata bahwa Nabi saw. bersabda:
Apabila dua orang Muslim berhadap-hadapan dengan membawa masing-masing pedangnya maka yang membunuh dan yang terbunuh itu akan masuk di dalam neraka.
Aku bertanya: Ini yang membunuh (patut masuk neraka) tetapi bagaimanakah halnya orang yang terbunuh (mengapa ia masuk neraka pula?) Rasulullah saw. menjawab:
karena sesungguhnya orang yang terbunuh itu juga ingin membunuh temannya.
(Muttafaq 'alaih)
Penjelasan hadist Diatas oleh ustadz Abu hazim dalam pembahasan kitab riadus sholihin
0 komentar:
Post a Comment