18. Tidak Dibolehkan kepada Seseorang untuk Memangggil
Bapaknya dengan Namanya, Duduk Sebelumnya, dan Tidak Boleh Berjalan di
Depannya- 23
32/44. Dari Urwah -atau yang lain-
٣٢/٤٤ أَنْ أَبَا هُرَيْرَةَ أَبْصَارَ رَجُلَيْنِ،
فَقَالَ لاَِحَدِهِمَا: مَا هَذَا مِنْكَ؟ فَلَالَ أَبِي، فَقَالَ: لاَ تُسَمِّهِ، بِاسْمِهِ
وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ
Bahwa Abu
Hurairah melihat dua orang laki-laki, lalu dia berkata kepada salah satunya,
"Apa hubungannya dengan kamu?, Orang itu menjawab, "Dia
bapakku," Lalu Abu Hurairah berkata, "Janganlah engkau memanggilnya
dengan namanya, janganlah engkau berjalan di depannya, dan janganlah engkau
duduk sebelumnya."
Shahih. sanadnya.
19. Apakah Seseorang Memberi Gelar kepada Bapaknya? –
24
33/46. Dari Ibnu Umar berkata,
٣٣/٤٦ لَكِنْ أَبُو حَفْصٍ عُمَرُ قَضَى
"Tetapi Abu Hafsh Umar memberi keputusan (hukum)."
Shahih, sanadnya.
download rekaman kajian ustadz Taufik badri di link berikut:
Download MP3
0 komentar:
Post a Comment