KOREKSI BUKU HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM SYAIKH YUSUF AL-QARDHAWI
Oleh
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Segala puji bagi Allah, Rabb semua alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya perkara yang halal itu sudah jelas, demikian pula yang haram sudah jelas. Dan diantara keduanya ada perkara syubhat. Maka barang siapa yang menjauhi syubhat, maka berarti ia telah berlepas diri untuk menjaga dien dan akhlaknya. Dan barang siapa yang melakukan syubhat, ia akan jatuh ke dalam keharaman. Ibarat penggembala di sekitar tempat yang dilarang, hampir ia masuk ke dalamnya. Ingatlah sesungguhnya setiap raja itu mempunyai larangan. Ingatlah, larangan Allah itu adalah perkara-perkara yang haram.
Selanjutnya, semoga sejahtera kepada keluarganya, shahabatnya dan orang yang mengikuti petunjuknya sampai hari kiamat.
Berikutnya telah kubaca sebuah kitab yang dikarang oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang berjudul “Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam”. Kitab ini banyak membahas masalah fiqih, baik itu hukum mu’amalah atau makanan dan seterusnya. Ternyata aku dapati banyak kekeliruan, seperti halnya hukum berkasih sayang kepada orang kafir, pakaian sutra untuk pria, gambar, wanita membuka wajah dan tangannya di hadapan pria yang bukan mahramnya, nyanyiann dan musik, mencukur dan mencabut janggut, penyembelihan, permainan catur, bisokop dan lain-lain. Tentu sebagai orang Islam berkewajiban memberi nasihat dan saling menolong dalam hal kebaikan dan taqwa, yaitu mengingatkan kekeliruannya, dengan harapan supaya muallif mau meninjau kembali karya tulisnya dan mau membetulkan sesuai dengan dalil syariat Islam, sehingga benar-benar kitabnya berfaedah dan mendapatkan pahala di sisi Allah, sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mengajak kepada hidayah Allah, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan dia akan mendapatkan dosa semisal dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka” [Hadits Shahih Riwayat Muslim dan Ahmad]
Setelah aku mengadakan koreksi tentang kitab ini (Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam, -peny), nampaknya Syaikh al-Ustadz Abdul Hamid Thahmaz telah mengoreksi pula sebelumnya dengan judul Nadharaat fi Kitabi Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam (Tinjaun terhadap kitab halal dan haram menurut Islam). Di dalam muqadimahnya, beliau menyebutkan ijtihad para Imam di dalam menentukan hukum, demikian pula rujukannya dan kesungguhannya yang patut mendapatkan mendapatkan penghargaan.
Beliau (Syaikh al-Ustadz Abdul Hamid Thahmaz ) berkata: "Siapa saja yang ingin membahas syari'at Islam, wajib kembali kepada pemahaman dan qaul mereka. Barangsiapa yang tertipu oleh hawa nafsunya dengan menyelisihi dan menyampingkan pendapat mereka pasti akan keliru, mendapatkan tantangan, benturan dan serampangan fatwanya. Karena dia tidak berpijak pada dalil yang menjadi rujukan mereka, tidak mau memahami nash-nash seperti mereka, padahal mereka manusia yang lebih dekat kepada kebenaran dan kemurnian, manusia yang lebih dekat kepada kebenaran dan kemurnian, baik dalam memperoleh dalil atau pemahaman. Mestinya manusia seperti dia sebelum menentang dalil mereka, hendaknya menelaah hujjah mereka terlebih dahulu, supaya dia mengetahui bahwa mereka (Salaf Ash-Shalih) itu adalah manusia yang dirahmati Allah, mereka tidak keluar dari Al-Qur'an dan Sunnah dalam segala aqwal dan pendapat mereka.
Sekarang di hadapan kita terdapat contoh perbuata seperti yang kami katakan tadi, yaitu kitab "Al-Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam", karya Syaikh Yusuf Qardhawi. Dia banyak membahas masalah dien yang menyimpang dari pemahaman mereka dengan mengambil pendapat yang keliru, lagi lemah pengambilannya bahkan memalsu sebagian kalimat yang dinukil. Sungguh sangat disayangkan. Seharusnya, sebelum dia menukil pendapat yang keliru hendaklah dipertimbangkan dulu dengan pendapat para ulama' yang muktabar hingga dia mengetahui bahwa pendapat yang dia nukil ternyata lemah. Kalalu demikian, maka benar-benar karya tulisnya bisa menjadi sandaran bagi kaum muslimin dan generasi berikutnya.
Saya berani mengatakan demikian, karena saya yakin bahwa dengan keikhlasan niat penulis tentu tidak akan menyalin pendapat yang lemah, melainkan untuk pembelaan Islam dengan cara mempermudah urusan dan berlaku lunak. Padahal kemudahan Islam dan kelunakannya tidak berarti harus mengikuti hawa nafsu mereka. Sesungguhnya kemudahan Islam itu tergantung kelunakan nash-nashnya dan kewajibannya sehingga setiap manusia, kapan dan di mana saja mampu melaksanakannya. Apabila kemudahan Islam itu dengan mengikuti pendapat manusia yang keliru, berarti kita membakar ketentuan syari'at Islam, kita keluar dari ketentuannya. Kita dilarang bersikap demikian walaupun dengan niat baik.
Ketentuan seperti ini diungkapkan oleh penulis sendiri ketika meletakkan dasar-dasar penulisannya bahwa:
"Niat yang baik tidak dapat memperindah yang haram, merekayasa yang haram hukumnya haram. Segala upaya yang menuju haram hukumnya haram. Yang halal tidak bisa menolak yang haram."
Di sisi lain, penulis menukil ahli taqlid yang terburu-buru mengharamkan sesuatu tanpa dasar. Di mengambil pendapat yang lemah, lalu menulis di dalam kitabnya seolah-olah pendapatnya yang paling kuat dan telah pasti kebenarannya serta wajib diambil dan diamalkannya."
Memang sangat baik bantahan Syaikh Abdul Hamid dalam mengoreksi kitab ini, kritikannya benar-benar merupakan sumbangan pemikiran yang jelas tentang prinsip-prinsip Syaikh Yusuf Qardhawi dalam tulisannya.
Akhirnya, mudah-mudahan Allah membalas jasanya dengan imbalan yang baik. Kepada pembaca, kami sajikan tentang koreksi kami terhadap kekeliruan tulisan Syaikh Yusuf Qardhawi beserta bantahannya
[Disalin dari muqaddimah buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indonesia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzah bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
0 komentar:
Post a Comment