Hukum Arisan Qurban Haram???
Jika seseorang mengkuti arisan kurban maka ketika mendapat bagian arisannya dia segera berkurban dan mengangsur sisa biaya kurbannya sampai lunas. Jika demikian maka berarti sama saja dengan berutang untuk kurban. Adapun kemungkinan baginya mendapat bagian yang paling akhir sehingga sama dengan menabung, maka ini adalah kemungkinan yang sangat kecil.
Dalam islam, tidak pernah ada anjuran berutang untuk menjalankan perintah agama baik untuk perkara yang sunnah maupun wajib, sama halnya dengan hal itu adalah berutang untuk haji.
Syaikh Ustaimin ketika ditanya tantang orang yang berutang untuk sesuatu kewajiban seperti ibadah haji, beliau menjawab,"Sebaiknya dia tidak melakukan hal itu, karena manusia tidak wajib menunaikan haji jika memiliki tanggungan utang, bagaimanakah jika berutang untuk pergi haji (lebih tidak wajib lagi). Maka aku tidak menyarankan berutang untuk haji, karena haji tidak wajib jika kondisinya seperti ini (belum mampu) dan oleh karenanya, sebaiknya dia menerima rukhsah (keringanan) dari Allah dan keluasan rahmat-Nya, dan tidak boleh membebani diri dengan berutang padahal dia belum tentu bisa melunasinya. Bisa saja dia mati sehingga tidak dapat melunasi tanggungan hutangnya" (Majmu Fatawa Syaikh ibnu Ustaimin 21/93)
Sumber: Majalah Al Furqon 140 Edisi 04 tahun ke 13
0 komentar:
Post a Comment