Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, December 20, 2013

Hukum Shodaqoh keluarga

Download Rekaman Audio Pembahasan Kitab Riadus Sholihin Hadist ke 5


وعن أبي يزيد معن بن يزيد بن الأخنس رضي الله عنهم، وهو وأبوه وجده صحابيون، قال:
كان أبي يزيد أخرج دنانير يتصدق ا فوضعها عند رجل في المسجد فجئت فأخذا فأتيته ا،
فقال: والله ما إياك أردت، فخاصمته إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: " لك ما نويت
يا يزيد، ولك ما أخذت يامعن" ((رواه البخاري)).
5. Dari Abu Yazid yaitu Ma'an bin Yazid bin Akhnas radhiallahu 'anhum. Ia, ayahnya
dan neneknya adalah termasuk golongan sahabat semua. Kata saya: "Ayahku, yaitu Yazid
mengeluarkan beberapa dinar yang dengannya ia bersedekah, lalu dinar-dinar itu ia letakkan
di sisi seseorang di dalam masjid.
Saya - yakni Ma'an anak Yazid - datang untuk mengambilnya, kemudian saya
menemui ayahku dengan dinar-dinar tadi. Ayah berkata: "Demi Allah, bukan engkau yang
kukehendaki - untuk diberi sedekah itu."
Selanjutnya hal itu saya adukan kepada Rasulullah , lalu beliau bersabda:
"Bagimu adalah apa yang engkau niatkan hai Yazid – yakni bahwa engkau telah
memperoleh pahala sesuai dengan niat sedekahmu itu - sedang bagimu adalah apa yang
engkau ambil, hai Ma'an - yakni bahwa engkau boleh terus memiliki dinar-dinar tersebut,
kerana juga sudah diizinkan oleh orang yang ada di masjid, yang dimaksudkan oleh Yazid
tadi." (Riwayat Bukhari)

Selengkapnya untuk syarah hadist diatas dapat di download di link dibawah ini:
Download MP3

Sekilas kajian Ustadz Abu hazim:
Membahas penjelasan hadist tersebut
Menjelaskan mengenai faidah faidah hadist tersebut
Pembahasan hukum menyebut nyebutkan sebuah ibadah semisal shodaqoh
Pembahasan hukum memberi sodaqoh terhadap keluarga
Pembahasan hukum menarik hibah
Pembahasan seputar pengkususan membaca surat al kahfi di hari jum'at
dll

Saturday, June 15, 2013

Bolehkah Melihat USG ??

Tentang USG


Apakah ada tuntunan dari Rasulullah guna mengetahui bahwa anak yang lahir nanti adalah perempuan atau laki-laki, sebagaimana yang dilakukan para dokter dengan cara USG?
Mohon jawabannya. Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum.
Jawaban:
Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:
Pertama, keberadaan janin dalam perut ibu, dalam hal rezeki, ajal, keberuntungan, dan kerugian janin tersebut, adalah ilmu ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala. Demikian pula jenis kelamin janin sebelum berbentuk dengan jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat; Dia pulalah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui segala sesuatu yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa-apa yang akan dia usahakan besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui bumi tempat dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Luqman: 34]
Kedua, kemajuan teknologi melalui USG (Ultrasonografi) untuk memantau perkembangan janin dalam perut ibu bukanlah hal yang bertentangan dengan ketentuan di atas. Penggunaan alat tersebut tidak terhitung kepada bentuk mengetahui ilmu ghaib, yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala, karena tidak ada yang menentukan jenis kelamin janin, kecuali Allah Ta’ala, sedangkan USG tidak akan mampu menyingkap jenis kelamin tersebut sebelum Allah Ta’ala menciptakan bentuk janin tersebut sebagai laki-laki atau perempuan. Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tidak mungkin menembus kegelapan dalam perut ibu melalui penggunaan suatu alat.
Ketiga, berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum penggunaan USG ini adalah boleh, tetapi sepanjang aurat si perempuan (yang di-USG) tidak tersingkap. Menyingkap aurat adalah hal yang diharamkan sebagaimana yang telah dimaklumi, dan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menggunakan USG bila bukan dalam kondisi darurat, seperti hanya untuk mengetahui jenis kelamin janin. Adapun kalau seseorang perlu menggunakan USG pada kondisi darurat, seperti mengontrol kesehatan janin, kemudian kesempatan itu juga digunakan untuk mengetahui jenis kelamin janin, hal tersebut tidaklah mengapa, insya Allah. Wallahu A’lam.
[source: http://dzulqarnain.net/tentang-usg.html]

Saturday, June 8, 2013

Hukum Bekerja Pada Non Islam

Hukum Bekerja Pada Non Islam


Soal:
Bagaimana hukum seorang muslim yang bekerja pada seorang non muslim?
Jazakallah Khairan
62xxxxxxxxx

Jawaban:
Boleh bagi seorang muslim untuk bekerja dengan orang kafir. Diantara dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ka’ab bin Ujrah. Bahwa beliau berkata:

“saya mendatangai nabi pada hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya,’ayah dan ibu saya adalah tebusanmu’. Kenapa engkau pucat? Beliau menjawab ,’tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari’, maka saya pun pergi dan mendapati seorang yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya , memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Saya pun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk nabi. Nabi bertanya ‘dari mana ini wahai ka’ab? Lalu saya pun menceritakan kisahnya. Nabi bertanya ‘Apakah kamu mencintaiku wahai ka’ab ? Saya menjawab, ‘ya, dan ayah saya adalah tebusanmu’.”(HR At thabrani no. 7157, dihukumi hasan oleh Al Haitsami dan syaikh Al Bani lihat Al mu’jamul Ausath, 7/160;Majma’uz Zawaid,11/230; dan Shahihut Targhib wat Tarhib 3/150)

Dalam hadist ini, nabi tidak mengingkari apa yang dilakukan Ka’ab. Hal itu menunjukkan bahwa pada dasarnya, hukum bekerja pada orang kafir boleh.
Namun, Haram bagi seseorang muslim bekerja untuk non muslim dalam bidang pekerjaan yang diharamkan agama seperti bekerja di bank ribawi, menjual atau membuat minuman keras, atau menjual daging babi. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara pemilik usaha tempat kerjanya itu seorang muslim atau kafir (lihat fatawa al Lajnah ad-daimah 14/477)

Jika perkejaan dialakukan biasa dipandang rendah seperti pembantu rumah tangga dan menyusui bayi orang kafir, hukumnya adalah makruh (lihat Al masbsuth karya As sarkhasi 16/109). Bahkan sebagian ulama berpendapat hukumnya harama dan akadnya tidak sah (lihat Al Bayan wat Tahshil karya Ibnu rusyd al jadd 5/154, Al mughni karya ibnu Qudamah 6/143).

 Dalil makruhnya pekerjaan seperti ini adalah hadist Hudzaifah yang menceritakan bawah rasulullah bersabda:
“Tidak pantas bagi seorang mukmin menghikan dirinya sendiri.”(HR. At tirmidzi 2254 dan ibnu Majah Al haitsami dan Syaikh Al Bani, lihat Majma’uz Zawaid 7/215, silsilah al ahadits ash shahihah 2/112)

Ayat Al qur’an juga menjelaskan bahwa Allah melarang kita membuka pintu bagi orang kafir untuk membawahi atau menguasai kita.
Orang yang melakukan pekerjaan yang dipandang rendah untuk orang kafir dikhawatirkan akan terseret dalam dosa dan kekafiran. Bisa jadi majikan melarangnya dari ibadah ibadah wajib, memberinya makanan yang tidak halal atau berusaha mengambil hatinya agar berpaling dari Islam. Hendaknya pandangan jauh para ulama dalam masalah ini dijadikan pertimbangan oleh umat Islam dalam memilih jenis pekerjaan dan tempat kerja.

Jika seorang muslim telah bekerja untuk orang kafir dalam bidang-bidang yang dibolehkan, hendaknya melakukan pekerjaannya dengan baik dan amanah. Barangkali dengan begitu ia bisa membawa hidayah untuk si kafir, sehingga tidak hanya keuntungan dunia yang di dapat , tapi juga pahala yang besar di sisi Allah 
Wallahu a’lam
(di sarikan dari Majalah As Sunnah no2/thn.XVII)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...