Showing posts with label fiqh sholat. Show all posts
Showing posts with label fiqh sholat. Show all posts

Friday, January 24, 2014

Sholat Berjama'ah di Masjid Lebih Utama


Pembahasan Kajian Rutin Riadus sholihin setiap jum'at sore di Masjid Lik Magetan (lingkungan industri kulit) oleh ustadz abu Hazim telah sampai pada pembahasan pada matan di bawah ini:
10. Dari Abu Hurairah., katanya: "Rasulullah bersabda:
"Shalatnya seseorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi shalatnya di pasar atau rumahnya - secara sendirian atau munfarid - dengan duapuluh lebih - tiga sampai sembilan tingkat derajatnya. Yang sedemikian itu ialah kerana apabila seseorang itu berwudhu' dan memperbaguskan cara wudhu'nya, kemudian mendatangi masjid, tidak menghendaki ke masjid itu melainkan hendak bersembahyang, tidak pula ada yang menggerakkan kepergiannya ke masjid itu kecuali hendak shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya selangkah kecuali ia dinaikkan tingkatnya sederajat dan kerana itu pula dileburlah satu kesalahan daripadanya - yakni tiap selangkah tadi - sehingga ia masuk masjid. Apabila ia telah masuk ke dalam masjid, maka ia memperoleh pahala seperti dalam keadaan shalat, selama memang shalat itu yang menyebabkan ia bertahan di dalam masjid tadi, juga para malaikat mendoakan untuk mendapatkan kerahmatan Tuhan pada seseorang dari engkau semua, selama masih berada di tempat yang ia bersembahyang disitu. Para malaikat itu berkata: "Ya Allah, kasihanilah orang ini; wahai Allah, ampunilah ia; ya Allah, terimalah taubatnya." Hal sedemikian ini selama orang tersebut tidak berbuat buruk -yakni berkata-kata soal keduniaan, mengumpat orang lain, memukul dan lain-lain - dan juga selama ia tidak berhadas - yakni tidak batal wudhu'nya.
Muttafaq 'alaih.

Untuk mendapatkan faidah lebih banyak dari matan diatas bisa di dowload di link di bawah ini:

Download

Silabus kajian:
1. Tips untuk mencapai kekhusu'an dalam sholat
2. Faidah Sholat berjama'ah
3. Hukum Naik Gunung
4. dll

Friday, November 1, 2013

Sholat Berjama'ah Menurut Hambali

Hukum Sholat Berjama'ah menurut Mahzab Hambali



Download rekaman kajian ustadz Abu Hazim bin muhsin murid syaikh Muqbil pembahasan mengenai kitab Sholat Berjama'ah sub bahasan hukum Sholat berjama'ah menurut Mahdzab imam Ahmad bin Hambal
Silabus:

Benarkah sholat berjama'ah hukumnya wajib bagi Mahdzab Hambali?
Apakah orang yang meninggalkan sholat berjama'ah persaksiannya tertolak, dan perwaliannya tertolak?
Benarkah sholat sendirian sholatnya tidak sah?
Bagaimana hukum sholat berjama'ah menurut Mahdzab Dhohiriyah??
bahaimana hukum sholat berjama'ah dimana kita berada pada sebuah desa yang penduduknya sholat mengundurkan waktunya??
bagaimana Hukum ta'wil mimpi??
apakah ta'wil mimpi diperbolehkan???

lansung saja gan download rekamannya dan temukan jawabannya

Download Audio kajian

Saturday, October 26, 2013

Sholat berjama'ah


Wajibnya Shalat Berjamaah Menurut imam Syafi'i


Dari Abu Hurairah  dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 141 dan Muslim no. 651)

Download kajian Ustadz Abu Hazim seputar sholat berjma'ah 
Merujuk kitab Dr fadhl ilahi

Saturday, October 19, 2013

Sifat Sholat Nabi

Download Rekaman Kajian Sifat Sholat Nabi



Simak pembahasan mengenai bagaimana cara sholat yang baik dan benar sesuai tuntunan Rasullah, Kajvan disampaikan oleh ustadz Abu Arqom (Alumni darul hadist, dammaj, yaman):

Download Sesi 1
Download Sesi 2

Download Kitab

Friday, September 27, 2013

Hutang Kurban Haram???

Kurban Dengan Hutang


Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban dengan utang:

1. Pendapat pertama, memboehkan berkurban dengan cara berutang, bahkan menganjurkannnya, seperti Abu Hatim, beliau pernah berutang untuk menyembelih binatang kurban , beliau menjawab

22:36







"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."


imam Ahmad termasuk yang menyarankan beru\tang untuk menghidupkan sunnah, seperti Aqiqah, Ketika beliau ditanya salah satu putranya tentang seorang ayah yang mempunyai anak dan belum diaqiqahi karena tidak mampu, maka beliau menjawab: "(dalil) yang paling kuat yang pernah aku dengar tentang aqiqah adalah hadist Hasan dari Samurah dari Nabi beliau bersabda, 'setiap anak yang dilahirkan akan tergadai dengan aqiqahnya' maka aku berharap jika dia berutang (untuk Aqiqah). Allah akan menggantinya sebab dia telah menghidupkan salah satu sunnah Rasul dan mengikuti apa yang dibawa (Rasul) (Tuhfatul maudud halaman 50-51)

2. Pendapat kedua, melarang berkurban dengan berutang , seperti yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Ustaimin , beliau mengatakan, " Jika seseorang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan utangnya dari pada berkurban" (Asy Syarh Al mumti 7/455)

Pendapat yang kuat adalah yang KEDUA, yaitu dilarang berutang untuk berkurban. Hal ini dikuatkan oleh beberapa hal, diantaranya:

a. Utang harus diselesaikan lebih dulu, karena kewajibannya mendahului
b. Membayar Hutang telah disepakati oleh ulama hukumnya wajib, sedangkan berkurban masih diselelisihkan  atara wajib dan sunnahnya
c. Tidak ada satupun dalil Al Qur'an dan As sunnah yang memerintahkan berutang dalam menjalankan syari'at, yang berkaitan dengan harta  "gugur kewajibannya" (menjadi tidak wajib) jvka tidak mampu, seperti zakat. haji dan selainnya.
d. Berutang memang diperbolehkan dalam islam , tetapi tidak berutang jelas lebih baik karena lebih baik karena lebih jauh dari ancaman bagi orang yang mati meninggal kan hutang , diantaranya ancaman-Nya
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Catatan:
Akan tetapi, bagi yang berutang dan ia menduga kuat bisa membayarnya karena ada yang diharapkan , seperti gaji tetap dan semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Syikh ibu Utsaimin dalam penjelasan lain mengatakan :"Adapun berutang untuk Aqiqah maka perlu di perinci. Jika ada yang diharapkan untuk melunasinya seperti pegawai  (yang punya gaji), tatkala bertepatan dengan Aqiqah tidak punya uangkemudian berutang kepada orang lain sampai mendapatkanvgaji maka tidak mengapa. Adapun jika tidak ada yang diharapkan pemasukannya untuk melunasinya maka tidak sepatutnya berutang" (liqa al bab al maftuh 8/36)


oleh ustadz Abu ibrahim Muhammad Ali AM
Sumber majalah Al Furqon 140  Edisi 4 tahun ke 13

Arisan Qurban HARAM?

Hukum Arisan Qurban Haram???

Jika seseorang mengkuti arisan kurban maka ketika mendapat bagian arisannya dia segera berkurban dan mengangsur sisa biaya kurbannya sampai lunas. Jika demikian maka berarti sama saja dengan berutang untuk kurban. Adapun kemungkinan baginya mendapat bagian yang paling akhir sehingga sama dengan menabung, maka ini adalah kemungkinan yang sangat kecil.

Dalam islam, tidak pernah ada anjuran berutang untuk menjalankan perintah agama baik untuk perkara yang sunnah maupun wajib, sama halnya dengan hal itu adalah berutang untuk haji.

Syaikh Ustaimin ketika ditanya tantang orang yang berutang untuk sesuatu kewajiban seperti ibadah haji, beliau menjawab,"Sebaiknya dia tidak melakukan hal itu, karena manusia tidak wajib menunaikan haji jika memiliki tanggungan utang, bagaimanakah jika berutang untuk pergi haji (lebih tidak wajib lagi). Maka aku tidak menyarankan berutang untuk haji, karena haji tidak wajib jika kondisinya sepertini (belum mampu) dan oleh karenanya, sebaiknya dia menerima rukhsah (keringanan) dari Allah dan keluasan rahmat-Nya, dan tidak boleh membebani diri dengan berutang padahal dia belum tentu bisa melunasinya. Bisa saja dia mati sehingga tidak dapat melunasi tanggungan hutangnya" (Majmu Fatawa Syaikh ibnu Ustaimin 21/93)

Sumber: Majalah Al Furqon 140 Edisi  04 tahun ke 13

Saturday, June 15, 2013

Audio Adzan Merdu

Download Audio Suara merdu Adzan Akh Mubarok

Keutamaan Adzan
Setiap hari, selama lima kali kaum muslimin mendengar seruan adzan yang berkumandang di masjid-masjid. Adzan ini memberitahukan telah masuknya waktu shalat agar manusia-manusia yang tengah sibuk dengan pekerjaannya istirahat sejenak memenuhi seruan Allah ‘azza wajalla. Demikian pula, yang tengah terlelap tidur menjadi terbangun lantas berwudhu dan mengenakan pakaian terbaiknya untuk menunaikan shalat berjama’ah.

Hukum Mendekap Lutut

Duduk Sambil Memeluk Lutut Ketika Khatib Sedang Berkhutbah

Tanya:
Ustadz, adakah larangan duduk sambil memeluk lutut ketika khatib jumat sedang khutbah?
Jawab:
Memang ada larangan tentang hibwah (duduk sambil memeluk lutut atau dengan menahan kedua lutut dengan kain), dalam hadits Mu’adz bin Anas riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy.
Hanya saja terdapat dalam sanadnya rawi yang bernama Abu Marhum Abdurrahman bin Maimun. Ada silang pendapat di kalangan ulama tentang rawi ini, saya lebih condong kepada pendapat yang melemahkannya. Sebagaimana dalam Nailul Authar, Al-Iraqy rahimahullah menyebutkan bahwa kebanyakan ulama memandang hibwah adalah hal yang diperbolehkan dan Al-Iraqy juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan hibwah semuanya lemah.
Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath juga menyebutkan dari kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan selainnya.
Andaikata hadits larangan hibwah adalah shahih, maknanya diarahkan apabila hibwah tersebut akan menyingkap aurat atau membawa rasa kantuk atau lebih memudahkan untuk keluar angin. Wallahu a’lam.
[source: http://dzulqarnain.net/duduk-sambil-memeluk-lutut-ketika-khatib-sedang-khutbah.html]

Doa dan Dzikir Duduk Di Antara Dua Khutbah

Doa dan Dzikir Duduk Di Antara Dua Khutbah


Pertanyaan:
Afwan ustadz, apakah ada doa/dzikir yang shahih yang diucapkan ketika khatib duduk di antara dua khutbah? Mohon pencerahannya ustadz.
Jawaban:
Pada hari Jum’at, ada satu saat yang doa seorang muslim akan mustajab bila mencocoki saat tersebut. Seluruh waktu sepanjang hari Jum’at adalah masa tempat waktu mustajab tersebut diharapkan. Hanya saja, yang paling diharapkan di antara seluruh waktu itu adalah setelah shalat Ashar hingga Maghrib. Demikian kesimpulan waktu mustajab pada Jum’at berdasarkan hadits-hadits shahih dalam hal ini.
Adapun hadits yang menjelaskan bahwa waktu mustajab tersebut adalah pada waktu khutbah, konteksnya adalah, “Waktu itu adalah antara saat imam duduk hingga (pelaksanaan) shalat selesai.” (Diriwayatkan oleh Muslim). Namun, sejumlah ulama, seperti Ad-Dâraquthny, Ahmad, dan selainnya, mengkritik keabsahan hadits itu.
Tiada doa dan dzikir khusus pada saat khatib duduk di antara dua khutbah sebagaimana penegasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan selainnya. Wallahu A’lam.
[source: http://dzulqarnain.net/doa-dab-dzikir-duduk-di-antara-dua-khutbah.html]

Friday, December 2, 2011

Posisi Makmum Jika Shalat Berdua


Posisi Makmum Jika Shalat Berdua
Tanya:
assalamualaikum ustadz.
mau nanya ni masalah posisi makmum kalau hanya satu orang apakah sejajar dg imam atau lebih mundur.dan kalau datang lagi satu orang makmum masbuk dimana posisinya ,apakah disebelah kiri imam atau di belakang
lendi
salamselamat27@yahoo.co.id
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Jika yang shalat hanya berdua, maka makmum berdiri tepat di sebelah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...