Showing posts with label Kontenporer. Show all posts
Showing posts with label Kontenporer. Show all posts

Friday, June 13, 2014

Nasehat Asatidz Lombok Terkait Situasi Politik dan Pilpres 2014 di Indonesia

Nasehat Asatidz Lombok Terkait Situasi Politik dan Pilpres 2014 di Indonesia

Prolog

Perhelatan politik dan pilpres di Indonesia tercinta tahun ini, benar-benar telah menyita fokus dan perhatian kaum muslimin dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat. Padahal yang demikian ini, tidak terjadi pada Pemilu-Pemilu sebelumnya.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa dialog dan perdebatan dalam masalah Politikdan Pemilu ini, ditambah lagi dengan isu-isu dan berita-berita media yang sarat akan kepentingan kubu politik tertentu, menjadikan topik Pemilu sangat rentan menimbulkan pertikaian dan perpecahan di tubuh kaum muslimin Indonesia.

Tuesday, June 3, 2014

Ahlus Sunnah yang Penyayang (Catatan Kecil Menjelang Pemilihan Presiden Indonesia 2014)


Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Hatta Rajasa
Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla
Para Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tahun 2014, alhamdulillaah mereka semuanya muslim -ini yang zhahir, adapun yang tersembunyi adalah urusan mereka dengan Allah ta’ala-, maka saya ingin mendoakan, semoga Allah ta’ala senantiasa mencurahkan rahmat-Nya, kasih sayang-Nya kepada mereka semuanya.
Makna doa tersebut diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah,
غفر الله لك ما مضى من ذنوبك، ووفقك بالمغفرة فالمغفرة لما مضى من الذنوب، والرحمة والتوفيق للخير والسلامة من الذنوب في المستقبل
“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepadamu artinya semoga Allah mengampuni dosa-dosamu yang telah berlalu, dan memberikan taufiq kepadamu untuk meraih ampunan, maka ampunan di sini untuk dosa yang telah berlalu. Dan memcurahkan rahmat serta taufiq kepadamu untuk melakukan kebaikan dan selamat dari dosa-dosa di masa yang akan datang.” [Syarhu Tsalatsatil Ushul, hal. 19]

Friday, January 24, 2014

Sholat Berjama'ah di Masjid Lebih Utama


Pembahasan Kajian Rutin Riadus sholihin setiap jum'at sore di Masjid Lik Magetan (lingkungan industri kulit) oleh ustadz abu Hazim telah sampai pada pembahasan pada matan di bawah ini:
10. Dari Abu Hurairah., katanya: "Rasulullah bersabda:
"Shalatnya seseorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi shalatnya di pasar atau rumahnya - secara sendirian atau munfarid - dengan duapuluh lebih - tiga sampai sembilan tingkat derajatnya. Yang sedemikian itu ialah kerana apabila seseorang itu berwudhu' dan memperbaguskan cara wudhu'nya, kemudian mendatangi masjid, tidak menghendaki ke masjid itu melainkan hendak bersembahyang, tidak pula ada yang menggerakkan kepergiannya ke masjid itu kecuali hendak shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya selangkah kecuali ia dinaikkan tingkatnya sederajat dan kerana itu pula dileburlah satu kesalahan daripadanya - yakni tiap selangkah tadi - sehingga ia masuk masjid. Apabila ia telah masuk ke dalam masjid, maka ia memperoleh pahala seperti dalam keadaan shalat, selama memang shalat itu yang menyebabkan ia bertahan di dalam masjid tadi, juga para malaikat mendoakan untuk mendapatkan kerahmatan Tuhan pada seseorang dari engkau semua, selama masih berada di tempat yang ia bersembahyang disitu. Para malaikat itu berkata: "Ya Allah, kasihanilah orang ini; wahai Allah, ampunilah ia; ya Allah, terimalah taubatnya." Hal sedemikian ini selama orang tersebut tidak berbuat buruk -yakni berkata-kata soal keduniaan, mengumpat orang lain, memukul dan lain-lain - dan juga selama ia tidak berhadas - yakni tidak batal wudhu'nya.
Muttafaq 'alaih.

Untuk mendapatkan faidah lebih banyak dari matan diatas bisa di dowload di link di bawah ini:

Download

Silabus kajian:
1. Tips untuk mencapai kekhusu'an dalam sholat
2. Faidah Sholat berjama'ah
3. Hukum Naik Gunung
4. dll

Saturday, October 19, 2013

Haram Membuka Klinik Ruqyah??

Klinik Ruqyah



Soal: 
Telah dibuka klinik-klinik ruqyah di berbagai tempat, banyak di antara orang-orang yang terjun di dalamnya, tujuan mereka hanyalah untuk mengumpulkan harta. Demikian pula telah terjadi di tempat-tempat ini penyelisihan terhadap syari’at, seperti: Orang yang meruqyah memasukkan perempuan yang akan di ruqyah ke dalam ruangan khusus untuk ruqyah sementara mahram dari perempuan tersebut tinggal di luar, mengurut leher wanita, menyentuh kepala dan sebagian dari tubuh mereka. Demikian pula terjadi pada sebagian dari orang-orang yang meruqyah, mereka menjual obat-obatan yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh pasien, tujuannya hanya sekedar untuk mengumpulkan harta.
Kami mengharapkan dari syaikh kami -hafizhohullah- untuk menjawab soal ini dengan jawaban yang sempurna dan mencukupi, karena masalah ini termasuk perkara yang sudah tersebar luas. Dan kami juga mengharapkan tuntunan dan nasehat kepada mereka (para peruqyah), semoga Allah memberikan balasan pahala kepada anda.

Penyimpangan Ruqyah

Praktek Ruqyah yang Menyimpang

Penulis: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al-Medani

Diakui atau tidak, ruqyah memang telah menjadi sebuah komoditi yang menarik. Tak heran, jika hal itu kemudian dijadikan alat untuk kepentingan politik praktis di mana ramai-ramai parpol yang mengaku Islam kemudian menggelar ritual pengobatan gratis. Di sejumlah kota bahkan mulai menjamur dengan apa yang disebut klinik ruqyah. Tak ayal, berbagai kekeliruan pun muncul ketika banyak orang mempraktekkan amalan ini tanpa dilandasi keilmuan yang benar.
Praktek ruqyah yang marak di tengah-tengah kaum muslimin belakangan ini menuntut kita untuk bersikap jeli dan teliti. Karena tak semua praktek ruqyah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Bahkan banyak yang bertentangan dengan kedua wahyu ini. Di satu sisi, mereka melakukan pengobatan dengan mengharap kesembuhan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun di sisi lain, dalam melakukannya mereka melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini merupakan hal yang sangat bertolak belakang. Bagaimana mungkin mereka menggabungkan pengharapan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pelanggaran terhadap syariat-Nya?
Tak heran, jika banyak orang yang kemudian menjadi rusak hati dan agamanya karena melakukan praktek ruqyah yang menyimpang. Oleh karena itu, barangsiapa ingin melakukan amalan ini dengan mengharap kesembuhan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga diridhai oleh-Nya, hendaknya dia mempelajari terlebih dahulu rambu-rambu syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini.
Setelah sebelumnya membahas ruqyah syar’i, maka dalam kesempatan ini akan dikaji tentang ruqyah yang menyimpang. Sehingga kita tidak mudah tertipu oleh para peruqyah yang membawa berbagai bentuk pelanggaran terhadap syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apalagi amat disayangkan, sebagian mereka justru membawa label Islam, bergelar ustadz, kyai atau yang lainnya. Ini merupakan tindakan aniaya terhadap Islam dan gelar keilmuan itu sendiri.
Di antara contohnya, yakni menyemarakkan praktek ruqyah dengan tendensi politik tertentu dalam rangka menggalang simpatisan atau kader partai, dan lainnya.
Di antara yang bisa kita sebutkan dari praktek ruqyah yang menyimpang adalah sebagai berikut:

Friday, September 27, 2013

Hutang Kurban Haram???

Kurban Dengan Hutang


Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban dengan utang:

1. Pendapat pertama, memboehkan berkurban dengan cara berutang, bahkan menganjurkannnya, seperti Abu Hatim, beliau pernah berutang untuk menyembelih binatang kurban , beliau menjawab

22:36







"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."


imam Ahmad termasuk yang menyarankan beru\tang untuk menghidupkan sunnah, seperti Aqiqah, Ketika beliau ditanya salah satu putranya tentang seorang ayah yang mempunyai anak dan belum diaqiqahi karena tidak mampu, maka beliau menjawab: "(dalil) yang paling kuat yang pernah aku dengar tentang aqiqah adalah hadist Hasan dari Samurah dari Nabi beliau bersabda, 'setiap anak yang dilahirkan akan tergadai dengan aqiqahnya' maka aku berharap jika dia berutang (untuk Aqiqah). Allah akan menggantinya sebab dia telah menghidupkan salah satu sunnah Rasul dan mengikuti apa yang dibawa (Rasul) (Tuhfatul maudud halaman 50-51)

2. Pendapat kedua, melarang berkurban dengan berutang , seperti yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Ustaimin , beliau mengatakan, " Jika seseorang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan utangnya dari pada berkurban" (Asy Syarh Al mumti 7/455)

Pendapat yang kuat adalah yang KEDUA, yaitu dilarang berutang untuk berkurban. Hal ini dikuatkan oleh beberapa hal, diantaranya:

a. Utang harus diselesaikan lebih dulu, karena kewajibannya mendahului
b. Membayar Hutang telah disepakati oleh ulama hukumnya wajib, sedangkan berkurban masih diselelisihkan  atara wajib dan sunnahnya
c. Tidak ada satupun dalil Al Qur'an dan As sunnah yang memerintahkan berutang dalam menjalankan syari'at, yang berkaitan dengan harta  "gugur kewajibannya" (menjadi tidak wajib) jvka tidak mampu, seperti zakat. haji dan selainnya.
d. Berutang memang diperbolehkan dalam islam , tetapi tidak berutang jelas lebih baik karena lebih baik karena lebih jauh dari ancaman bagi orang yang mati meninggal kan hutang , diantaranya ancaman-Nya
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Catatan:
Akan tetapi, bagi yang berutang dan ia menduga kuat bisa membayarnya karena ada yang diharapkan , seperti gaji tetap dan semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Syikh ibu Utsaimin dalam penjelasan lain mengatakan :"Adapun berutang untuk Aqiqah maka perlu di perinci. Jika ada yang diharapkan untuk melunasinya seperti pegawai  (yang punya gaji), tatkala bertepatan dengan Aqiqah tidak punya uangkemudian berutang kepada orang lain sampai mendapatkanvgaji maka tidak mengapa. Adapun jika tidak ada yang diharapkan pemasukannya untuk melunasinya maka tidak sepatutnya berutang" (liqa al bab al maftuh 8/36)


oleh ustadz Abu ibrahim Muhammad Ali AM
Sumber majalah Al Furqon 140  Edisi 4 tahun ke 13

Arisan Qurban HARAM?

Hukum Arisan Qurban Haram???

Jika seseorang mengkuti arisan kurban maka ketika mendapat bagian arisannya dia segera berkurban dan mengangsur sisa biaya kurbannya sampai lunas. Jika demikian maka berarti sama saja dengan berutang untuk kurban. Adapun kemungkinan baginya mendapat bagian yang paling akhir sehingga sama dengan menabung, maka ini adalah kemungkinan yang sangat kecil.

Dalam islam, tidak pernah ada anjuran berutang untuk menjalankan perintah agama baik untuk perkara yang sunnah maupun wajib, sama halnya dengan hal itu adalah berutang untuk haji.

Syaikh Ustaimin ketika ditanya tantang orang yang berutang untuk sesuatu kewajiban seperti ibadah haji, beliau menjawab,"Sebaiknya dia tidak melakukan hal itu, karena manusia tidak wajib menunaikan haji jika memiliki tanggungan utang, bagaimanakah jika berutang untuk pergi haji (lebih tidak wajib lagi). Maka aku tidak menyarankan berutang untuk haji, karena haji tidak wajib jika kondisinya sepertini (belum mampu) dan oleh karenanya, sebaiknya dia menerima rukhsah (keringanan) dari Allah dan keluasan rahmat-Nya, dan tidak boleh membebani diri dengan berutang padahal dia belum tentu bisa melunasinya. Bisa saja dia mati sehingga tidak dapat melunasi tanggungan hutangnya" (Majmu Fatawa Syaikh ibnu Ustaimin 21/93)

Sumber: Majalah Al Furqon 140 Edisi  04 tahun ke 13

Cinta Binatang

Berbuat Baik kepada Hewan

islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat baik.
Sahabat Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطْشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطْشِ فَقَالَ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِـي. فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقى فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لَنَـا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا؟ قَالَ: فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطبَةٍ أَجْرٌ

Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar tiba-tiba ia melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh anjing ini telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku.” Ia (turun lagi ke sumur) untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah l berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Al-Bukhari danMuslim)

Simak Rekaman audio khutbah jum'at ustadz Abu Arqom mengenai "mencintai binatang".

Download Rekaman

Wednesday, August 28, 2013

Hukum Ruqyah Media Air

Pengobatan dengan bacaan Al Fatihah


Pertanyaan:

Ustadz saya mau bertanya, sunnahkah membaca surat Al Fatihah ke air untuk pengobatan demam dan lain-lain. Lalu di minumkan sedikit kemudian sisanya diusapkan . Saya takut tergolong bid'ah dan syirik. Mohon jawabannya ustadz karena anak saya sedang sakit. Syukran.
628527533xxxx


Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya, kami berdoa semoga Allah segera memberikan kesembuhan kepada anak saudara yang sedang sakit

Apa yang di tanyakan oleh penanya, boleh saja dilakukan dan ini termasuk diantara tata cara ruqyah yang sesuai dengan syari'at, yaitu dengan menggunakan media air, karena itu pernah dicontohkan oleh para ulama. Dan perlu di ingat bahwa tatacara ruqyah bukan hal yang tauqifi, namun hal yang flexible, asalakan tidak melanggar syariat. oleh karena nabi memberikan kaidah:

"Tunjukkan ruqyah ruqyah kalian. Ruqyah itu tidak apa apa selama tidak mengandung unsur kesyirikan." (HR. Muslim)
ibu qoyyim dan lain lainnya juga syaikh bin baz dan ulama lainnya memandang bahwa hukum asal dari ruqyah itu adalah mubah, selama tidak mengandung hal hal yang bertentangan dengan syariat. Sehingga tidak tepat jika kita menanyakan "apakah ada dasarnya?"

karena Nabi telah memberikan batasan bahwa ruqyah adalah suatu metodologi pengobatan. Ruqyah adalah doa, sementara dalam masalah doa dan berobat, para ulama mengatakan bahwa itu masalah yang longgar, selama tidak ada hal hal yang diharamkan syariat. Apalagi jika yang di baca itu adalah surat Al Fatihah, Al qur'an atau doa doa yang sesuai dengan hadist nabi. Maka itu tidak masalah
Wallahu'alam.

Sumber:
(Disalin dari rubrik tanya jawab majalah As sunnah no.01/tahun 17 juamdil akhir 1434 Mei 2013, di jawab oleh ustadz Arifin Badri)


Friday, August 23, 2013

Bolehkah menerima Hadiah Hari non islam?

Bolehkah menerima hadiah kue Natal,angpao, kue perayaan nyepi dll



Pertanyaan

“Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) atau dari perayaan orang musyrik di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?”

Jawab:

Jawaban para ulama Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. Karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syi’ar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada (baca: bid’ah) dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan memberi makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada (baca: bid’ah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota]




Hukum Mengikuti Lomba

IKUT LOMBA DEMI BERBAKTI KEPADA ORANG TUA


Pertanyaan:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
saya seorang pelajar. Saya tahu bahwa orang yang mengikuti lomba dengan membayar pendaftaran dan jika menang mendapatkan hadiah termasuk riba atau dilarang, Pertanyaan saya: Apa saya boleh mengikuti lomba, seperti sains, dengan membayar uang pendaftaran, tetapi dengan niat jika menang bisa membanggakan orang tua dan guru karena saya murid yang banyak mendapat bantuan sehingga saya ingin membanggakan mereka. Jazakumullah Khairan.
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Jawab:

Walaykum salam warahmatullahi wabarakatuh
Nasihat kami: hendaklah saudari mencari wasilah dan cara lain untuk berbakti kepada orang tua.
alhamdulillah, pintu pintu berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada guru cukup banyak, seperti mendo'akan mereka, dan lain lain. Niat yang baik harus diiringi dengan cara yang benar.

Sumber:
Majalah Al Furqon nomer 139, edisi 03 tahun ke 13

Monday, August 12, 2013

Haramkah mengucapkan kalimat istirja' kematian orang kafir ??

Raket Listrik dan istirja' kematian orang kafir (judul asli)

Pertanyaan:

1. Bagaimana hukum Membunuh nyamuk menggunakan alat yang dapat mengeluarkan arus listrik (contoh: raket listrik)
2. Apa hukum mengucapkan innalillahi wa innaa Lillahi raaji'uun ketika mendengar berita kematian orang kafir seperti Yahudi, Nasrani, maupun penyembah berhala?
(Abu *****, la*****)

Jawaban:
1. sebagian ulama memperbolehkan membunuh nyamuk dan semisalnya dengan setrum listrik. Pertanyaan senada telah diajukan ke komite tetap untuk riset dan Fatwa Arab Saudi, dan mereka berkata:
"apabila serangga-serangga ini benar benar mengganggu dan tidak ada jalan untuk membunuhnya kecuali dengan setrum listrik dan yang semisalnya maka tidak mengapa membunuhnya dengan listrik tersebut. (fatwa lajnah daimah 26/193)

2.Boleh seseorang mengatakan kalimat ini (innalillahi wa innaa Lillahi raaji'uun) ketika mendengar kematian orang kafir. karena kalimat ini hanya berisi peringatan bahwa kita milik Allah dan akan kembali semuanya kepada Allah  dan tidak mengandung makna untuk orang kafir yang meninggal tersebut.

berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
"Orang kafir apabila meninggal tidak mengapa kita mengatakan :(innalillahi wa innaa Lillahi raaji'uun) Alhamdulillah , bila yang meninggal adalah keluargamu maka tidak mengapa. Semua manusia akan kembali kepada Allah. Semua Manusia milik Allah . Tidak mengapa. Akan tetapi, tidak boleh kita do'akan dengan kebaikan selama dia orang yang kafir (Fatawa Nur'ala ad darb 1/175)


Sumber: Majalah Al furqon nomer 138 edisi 01 tahun 13, dengan sedikit ringkasan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...