Saturday, June 15, 2013

Hukum Mendekap Lutut

Duduk Sambil Memeluk Lutut Ketika Khatib Sedang Berkhutbah

Tanya:
Ustadz, adakah larangan duduk sambil memeluk lutut ketika khatib jumat sedang khutbah?
Jawab:
Memang ada larangan tentang hibwah (duduk sambil memeluk lutut atau dengan menahan kedua lutut dengan kain), dalam hadits Mu’adz bin Anas riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy.
Hanya saja terdapat dalam sanadnya rawi yang bernama Abu Marhum Abdurrahman bin Maimun. Ada silang pendapat di kalangan ulama tentang rawi ini, saya lebih condong kepada pendapat yang melemahkannya. Sebagaimana dalam Nailul Authar, Al-Iraqy rahimahullah menyebutkan bahwa kebanyakan ulama memandang hibwah adalah hal yang diperbolehkan dan Al-Iraqy juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan hibwah semuanya lemah.
Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath juga menyebutkan dari kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan selainnya.
Andaikata hadits larangan hibwah adalah shahih, maknanya diarahkan apabila hibwah tersebut akan menyingkap aurat atau membawa rasa kantuk atau lebih memudahkan untuk keluar angin. Wallahu a’lam.
[source: http://dzulqarnain.net/duduk-sambil-memeluk-lutut-ketika-khatib-sedang-khutbah.html]

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...