Monday, August 12, 2013

Haramkah mengucapkan kalimat istirja' kematian orang kafir ??

Raket Listrik dan istirja' kematian orang kafir (judul asli)

Pertanyaan:

1. Bagaimana hukum Membunuh nyamuk menggunakan alat yang dapat mengeluarkan arus listrik (contoh: raket listrik)
2. Apa hukum mengucapkan innalillahi wa innaa Lillahi raaji'uun ketika mendengar berita kematian orang kafir seperti Yahudi, Nasrani, maupun penyembah berhala?
(Abu *****, la*****)

Jawaban:
1. sebagian ulama memperbolehkan membunuh nyamuk dan semisalnya dengan setrum listrik. Pertanyaan senada telah diajukan ke komite tetap untuk riset dan Fatwa Arab Saudi, dan mereka berkata:
"apabila serangga-serangga ini benar benar mengganggu dan tidak ada jalan untuk membunuhnya kecuali dengan setrum listrik dan yang semisalnya maka tidak mengapa membunuhnya dengan listrik tersebut. (fatwa lajnah daimah 26/193)

2.Boleh seseorang mengatakan kalimat ini (innalillahi wa innaa Lillahi raaji'uun) ketika mendengar kematian orang kafir. karena kalimat ini hanya berisi peringatan bahwa kita milik Allah dan akan kembali semuanya kepada Allah  dan tidak mengandung makna untuk orang kafir yang meninggal tersebut.

berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
"Orang kafir apabila meninggal tidak mengapa kita mengatakan :(innalillahi wa innaa Lillahi raaji'uun) Alhamdulillah , bila yang meninggal adalah keluargamu maka tidak mengapa. Semua manusia akan kembali kepada Allah. Semua Manusia milik Allah . Tidak mengapa. Akan tetapi, tidak boleh kita do'akan dengan kebaikan selama dia orang yang kafir (Fatawa Nur'ala ad darb 1/175)


Sumber: Majalah Al furqon nomer 138 edisi 01 tahun 13, dengan sedikit ringkasan

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...