Wednesday, August 28, 2013

Hukum Ruqyah Media Air

Pengobatan dengan bacaan Al Fatihah


Pertanyaan:

Ustadz saya mau bertanya, sunnahkah membaca surat Al Fatihah ke air untuk pengobatan demam dan lain-lain. Lalu di minumkan sedikit kemudian sisanya diusapkan . Saya takut tergolong bid'ah dan syirik. Mohon jawabannya ustadz karena anak saya sedang sakit. Syukran.
628527533xxxx


Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya, kami berdoa semoga Allah segera memberikan kesembuhan kepada anak saudara yang sedang sakit

Apa yang di tanyakan oleh penanya, boleh saja dilakukan dan ini termasuk diantara tata cara ruqyah yang sesuai dengan syari'at, yaitu dengan menggunakan media air, karena itu pernah dicontohkan oleh para ulama. Dan perlu di ingat bahwa tatacara ruqyah bukan hal yang tauqifi, namun hal yang flexible, asalakan tidak melanggar syariat. oleh karena nabi memberikan kaidah:

"Tunjukkan ruqyah ruqyah kalian. Ruqyah itu tidak apa apa selama tidak mengandung unsur kesyirikan." (HR. Muslim)
ibu qoyyim dan lain lainnya juga syaikh bin baz dan ulama lainnya memandang bahwa hukum asal dari ruqyah itu adalah mubah, selama tidak mengandung hal hal yang bertentangan dengan syariat. Sehingga tidak tepat jika kita menanyakan "apakah ada dasarnya?"

karena Nabi telah memberikan batasan bahwa ruqyah adalah suatu metodologi pengobatan. Ruqyah adalah doa, sementara dalam masalah doa dan berobat, para ulama mengatakan bahwa itu masalah yang longgar, selama tidak ada hal hal yang diharamkan syariat. Apalagi jika yang di baca itu adalah surat Al Fatihah, Al qur'an atau doa doa yang sesuai dengan hadist nabi. Maka itu tidak masalah
Wallahu'alam.

Sumber:
(Disalin dari rubrik tanya jawab majalah As sunnah no.01/tahun 17 juamdil akhir 1434 Mei 2013, di jawab oleh ustadz Arifin Badri)


0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...